4 BIDANG PENYELENGARAAN KEGIATAN DI DESA
4 BIDANG PENYELENGARAAN KEGIATAN DI DESA
(PERMENDAGRI No 114 Tahun 2015)
1.Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
2.Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Berikut penjelasannya ;
(1) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) undang-undang
no 6 tahun 2014,antara lain:
a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
e. pengelolaan informasi Desa;
f. penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa;dan
j. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(2) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
1. tambatan perahu;
2. jalan pemukiman;
3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana danprasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
antara lain:
1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi antara lain:
1. pasar Desa;
2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan permodalan BUM Desa;
4. pembibitan tanaman pangan;
5. penggilingan padi;
6. lumbung Desa;
7. pembukaan lahan pertanian;
8. pengelolaan usaha hutan Desa;
9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. kapal penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempat pelelangan ikan;
13. tambak garam;
14. kandang ternak;
15. instalasi biogas;
16. mesin pakan ternak;
17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
(4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan
Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2. kelompok usaha ekonomi produktif;
3. kelompok perempuan,
4. kelompok tani,
5. kelompok masyarakat miskin,
6. kelompok nelayan,
7. kelompok pengrajin,
8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9. kelompok pemuda;dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
(PERMENDAGRI No 114 Tahun 2015)
1.Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
2.Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Berikut penjelasannya ;
(1) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) undang-undang
no 6 tahun 2014,antara lain:
a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b. pendataan Desa;
c. penyusunan tata ruang Desa;
d. penyelenggaraan musyawarah Desa;
e. pengelolaan informasi Desa;
f. penyelenggaraan perencanaan Desa;
g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa;dan
j. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(2) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
1. tambatan perahu;
2. jalan pemukiman;
3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana danprasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
antara lain:
1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi antara lain:
1. pasar Desa;
2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan permodalan BUM Desa;
4. pembibitan tanaman pangan;
5. penggilingan padi;
6. lumbung Desa;
7. pembukaan lahan pertanian;
8. pengelolaan usaha hutan Desa;
9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. kapal penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempat pelelangan ikan;
13. tambak garam;
14. kandang ternak;
15. instalasi biogas;
16. mesin pakan ternak;
17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
(4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan
Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2. kelompok usaha ekonomi produktif;
3. kelompok perempuan,
4. kelompok tani,
5. kelompok masyarakat miskin,
6. kelompok nelayan,
7. kelompok pengrajin,
8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9. kelompok pemuda;dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Bagus bro .. lanjutkan nulis untuk kemajuan desa
ReplyDeleteMantap sangan membantu infonya
ReplyDeleteCasino site - luckyclub.live
ReplyDeleteCasino site - all things casino gaming site casino site casino site casino site casino site casino site casino site casino site casino site luckyclub.live casino site Rating: 4 · Review by LuckyClub